Berantas Mafia Pertanahan di BPN
JAKARTA, theindonesiatimes – Kasus sengketa lahan di wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir ini menghantui rakyat kecil senantiasa tak berdaya melawan arogansi penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha berkarakter rakus akan tanah. Mafia pertanahan sudah mengepung kita terlebih di wilayah DKI Jakarta sebagai pusatnya bisnis Indonesia. Karena itu, untuk melawannya sudah tidak bisa dengan bahasa santun.
“Mereka itu, terdiri dari tiga kekuatan laten dan sangat kuat yaitu persekongkolan dari tiga pihak. Pertama pengusaha bajingan, oknum BPN korup, dan oknum penegak hukum yang berengsek,” ungkap Wakil Ketua Komite I Beny Ramdani, kepada theindonesiatimes di Gedung Parlemen, baru-baru ini. Mengingat kuatnya mafia pertanahan yang barmain di BPN tersebut, Beny menegaskan, sudah saatnya Kementerian Agraria betul-betul dan peka menyikat habis oknum-oknum yang bermain pertanahan.
“Mengapa kekukatan tiga laten ini menjadi sulit dikalahkan oleh rakyat kecil, karena pengusaha memiliki modal jadi sebagai pemilik modal kelompok kapitalis mereka mempunyai kepentingan berusaha bisa menjadi investasi, dengan cara mendapatkan tanah di suatu daerah dengan mengalahkan suatu cara dengan kekuatan agrarian,” tandasnya.
Kementerian Agraria perlu mengambil tindakan yang extraordinary untuk melakukan pemberantasan mafia tanah. “Jika Fery Mursidan Baldan (Menteri Agraria) tidak berani mengambil tindakan untuk pemberantasan mafia tanah maka apa yang disampaikan Fery tentang ide dan gagasannya yang berkaitan dengan program di Kementerian itu menjadi omong kosong. Semua rakyat tidak menginginkan kebijkan yang omong kosong dari Menteri Agraria,” tegasnya lagi.
Menurut Beny, rakyat menginginkan pertanahan yang kongkrit yang berpihak kepada rakyat miskin, petani benar-benar membutuhkan tanah.
Padahal, katanya, Istilah BPN banyak oknum-oknum yang bermain, istilah BPN sebagai biang kerok dari konflik-konflik pertanahan label ini sudah diberikan pada saat orde baru berkuasa. “Mafia sudah kokok di BPN. Langkah awal, bersihkan mafia pertanahan dari BPN, bersihkan BPN dari para penyamunyang bermain di sana dan menyebabkan image buruk BPN sebagai sarang penyamun,” katanya. “Konflik pertanahan muncul karena para penyamun membela yang punya uang,” tambahnya.
Dalam membela orang beruang, para mafia itu bekerjasama dengan orang-orang yang berada di institusi yang institusi ini memiliki obsolutisme kekuasaan dalam hal mengeluarkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Penegak Hukum Brengsek
Ketika masyarakat melakukan gugatan protes atas pengambil alihan tanah-tanah mereka yang dialihkan kepemilikan menjadi milik pengusaha atas dasar sertifikat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh “Oknum BPN” maka masyarakat terbentur lagi dengan oknum penegak hukum yang berengsek. “Oknum penegak hukum yang berengsek ini adalah yang memiliki obsolutisme dalam hal mengambil putusan setiap munculnya persengketaan pertanahan di gugat lewat peradilan,” tandasnya.
Ketika masyarakat melakukan gugatan protes atas pengambil alihan tanah-tanah mereka yang dialihkan kepemilikan menjadi milik pengusaha atas dasar sertifikat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh “Oknum BPN” maka masyarakat terbentur lagi dengan oknum penegak hukum yang berengsek. “Oknum penegak hukum yang berengsek ini adalah yang memiliki obsolutisme dalam hal mengambil putusan setiap munculnya persengketaan pertanahan di gugat lewat peradilan,” tandasnya.
Kalau Fery benar-benar konsisten untuk melakukan tata kelola pertanahan agar tanah dalam hal tata kelola ini, berikan rasa keadilan bagi masyarakat diorientasikan bagimana pemerintahan Jokowi juga memberikan pengaturan setiap masyarakat bisa mendapat pengelolaan lahan dan jaminan kepemilikan tanah. “Kalau itu dilakukan maka itu merupakan satu langkah yang dilakukan secara berani oleh Fery,” ujarnya..
Beny berharap DPR dan DPD RI melahirkan sebuah hukum pertanahan atau undang-undang agraria yang progresif. “Ciri-ciri undang-undang yang progresif pertama undang-undang yang memberikan kewenangan dan posisi kepada negara pada porsi yang sangat kuat untuk melakukan pengaturan tata kelola pertanahan, negara tidak boleh disalahkan oleh kapitalis dan Negara tidak boleh dikalahkan oleh kaum pemilik modal,” ucapnya lagi..
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPD RI Benny Rhamdani, menyebutkan jika BPN disinyalir biang kerok mafia tanah.
Menurut, senator asal Sulawesi Utara ini “Regulasi yang extraordinary harus didukung oleh lembaga termasuk pengadilan yang bersifat extraordinary” Kata Benny di Jakarta usai rapat dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ditambahkan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Kementerian hanya akan mendata pembendaharaan, jumlah data-data masyarakat yang menjadi korban luas tanah yang akan beralih ke tangah pemilik modal.
Masih lanjut Benny, ia menginginkan lebih dari itu. Pertama reforma agraria harus diperbaruhi secara paradigmatik, filosofis, kembali pada awal lahirnya UU pokok agraria 560, dalam ide Presiden Soekarno,
“Kalau Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tidak sejengkal pun tanah republik ini dikuasai asing. Itu bukan UU baru, itu spirit yang terkandung dalam UU Agraria 560, itu spirit yang ada dalam benak Soekarno,” pungkas, Benny. (Jay)
Mahogany can be found growing wild in the forests of teak and other ternpat areas close to the coast
BalasHapushttp://www.suksestoto.com/