Laman

Rabu, 11 Mei 2016

Hot News

Camat Kebayoran Baru Tawari Uang Pindah, Warga Cipete Utara Kecewa Berat


Camat Kebayoran Baru Fidia Rokhim beserta jajarannya saat mediasi di kantornya (Foto: Wijaya)
Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim (Kanan) beserta jajarannya 
saat mediasi di kantornya (Foto: Wijaya)
JAKARTA, theindonesiatimes - Forum Komunikasi Warga Bersatu (FKWB) yang mewakili ratusan warga dari sejumlah RW di kawasan Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memenuhi undangan Camat Kebayoran Baru, dengan agenda mendengar penjelasan warga terkait kepemilikan sertifikat Hak Milik No 10 dan 11 yang diakui pengembang swasta.
Surat dengan sifat “Penting” berawal dari surat Tonny Permana a/n PT. Bintang Dharmawangsa Perkasa No: 072/LEG-SR/BDP/IV/2016 tgl 25 April 2016 untuk mendengar penjelasan status kepemilikan SHM No 10 & 11 di kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Namun pihak PT BDP tidak ada yang hadir mewakili hingga pertemuan selesai.
Camat Kebayoran Baru, Fidiyah Rokhim beserta jajarannya memimpin jalannya pertemuan mengatakan “Kami menilai bahwa PT BDP saat ini memiliki SHM no 10 & 11,  memberikan jalan tengah mewakili PT BDP menawarkan uang penghargaan kepada bapak-bapak yang mewakili warga Cipete Utara senilai 3 juta rupiah/M2,” ujarnya saat mediasi dengan perwakilan warga Cipete Utara di kantornya, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Namun warga Cipete utara yang mendiami lahan tersebut sejak tahun1960 memiliki bukti-bukti bahwa adanya permasalahan hukum (cacat hukum) yang dilanggar atas diterbitkannya SHM No 10 & 11. Selain itu FKWB atas nama warga juga telah melakukan proses pembatalannya melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
Ketua FKWB Yanto Wongso menjelaskan “Kami telah melakukan pengajuan ajudikasi atas lahan yang dimiliki warga, serta memberikan berkas Surat Ketetapan pengadilan negeri Jakarta perihal pembatalan sertifikat No 10 dan 11 yang cacat hukum, namun pihak BPN Jakarta Selatan hingga kini enggan memproses dengan alasan akan dipelajari terlebih dahulu. Tetapi pihak BDP secara sepihak melakukan penekanan menggunakan calo tanah mengintimidasi warga untuk melepaskan tanahnya sejak tahun lalu,”.
Surat permohonan pembatalan sertifikat M 10 dan M 11 dari menteri negara Agraria/Kepala BPN (Dok FKWB)
Surat permohonan pembatalan sertifikat M 10 dan 11 
dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN kepada Kepala BPN Jak Sel
(Dok FKWB)
Sertifikat No 10 dan 11 Batal Demi Hukum
Dokumen yang diperlihatkan adalah surat Surat Permohonan yang ditandatangai Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Hasan Basri Durin, No 630.1.LF.274.1870 pada 14 Oktober 1999 ditujukan kepala Kepala BPN Jakarta Selatan perihal: Permohonan pemblokiran serta pembatalan sertifikat hak milik No 10 dan 11/Cipete Utara atas nama Sugiarto Budi Halim. Namun hingga kini belum pernah ada gelar perkara terkait surat permohonan tersebut.
Seperti diberitakan theindonesiatimes pekan lalu. Sertifikat No 10 dan 11 menjadi ganjalan bagi warga Cipete Utara saat tanahnya diajukan pada proram Proyek Nasional Agraria (Prona). Kantor BPN Jakarta Selatan menolak memproses lantaran berbagai faktor diantaranya masuk dalam sertifikat No 10 dan 11. Hingga 2016 surat itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh BPN Jakarta Selatan. Bahkan mereka lebih cepat merespon permohonan dari PT Bintang Dharmawangsa Perkasa (BDP).
Jajaran FKWB mewakili warga Cipete U tara saat mediasi di kantor Camat Kebayoran Baru (Foto: Wijaya)
Jajaran FKWB mewakili warga Cipete Utara saat mediasi 
di kantor Camat Kebayoran Baru (Foto: Wijaya)
Diakui Ketua RW 04 Syamsul Fachri, sejumlah warga yang memiliki tanah saat ini mengalami keresahan. Hal ini, terkait adanya sertifikat No 10 dan 11 diatas tanah dimiliki warga. “Kita telah melakukan pendataan kepada seluruh warga. Untuk mengetahui apakah tanahnya termasuk dalam sertifikat No 10 dan 11, dan telah menyerahkan berkasnya kepada FKWB untuk diperjuangkan ke BPN” katanya.
Santoso memiliki tanah sekitar 80 meter persegibegitu juga ratusan warga lainnya mengaku senang saat diumumkan ada program Prona dari BPN Jakarta Selatan. Tapi nyatanya, malah kebingungan karena diatas tanah itu ternyata sudah ada sertifikat atas nama pihak lain. “Serbuan dari calo tanah yang mengintimidasi warga semakin gencar membuat kami resah. Kami akan bersatu melakukan perlawanan terhadap BPNKami menduga adanya permainan yang dilakukan para mafia tanah, karena ini menyangkut hak atas tanah yang kami beli,” tegasnya.
Sementara Haji Juna yang merupakan ahli waris H. Rachmat di lahan tersebut menjelaskan, “Kami sangat prihatin pasalnya diatas lahan kami ada bangunan Sekolah Madrasah Al-Amjad dan disebelahnya bangunan Sekolah Dasar Negeri 10 yang diincar untuk dikuasai. Demi Allah kami tidak rela untuk menjual kepada BDP yang mengaku memiliki sertifikat No 10 dan 11 itu, pertanggung jawabannya berat di akherat kelak” pungkasnya. (Jay)
Editor: Wijaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar